Pemprovsu Keluarkan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan Covid-19
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, dr Aris Yudhariansyah. (Foto: Istimewa)
Jubir GTPP Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, pemerintah provinsi Sumut telah mengeluarkan peraturan Gubernur No 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 per tanggal 10 Agustus 2020.
"Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan protokol kesehatan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Sumut," kata dr Aris Yudhariansyah pada Selasa sore (18/8/2020).
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi: Bantuan Sembako Sudah Disalurkan
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi: Bantuan Sembako Sudah Disalurkan
Kewajiban pergub ini merupakan diwajibkan kepada per orangan untuk mengikuti protokol kesehatan, yakni wajib menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan mengingkatkan daya tahan tubuh.
Selanjutkan untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan membersihkan secara berkala dengan desinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan dan handsanitizet. Bukan itu saja, juga mewajibkan setiap orang untuk memakai masker, menjaga jarak dan mengecek suhu tubuh.
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Yang tidak mematuhi peraturan akan mendapatkan sanksi yakni memberikan teguran lisan, teguran bertulis, kerja sosial dan denda administrasi serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Harapannya dengan adanya peraturan Gubernur ini, sehingga dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kepatuhan kita terhadap phisicaal distancing, social distancing dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Sumut," kata dr Aris Yudhariansyah.
Post a Comment for "Pemprovsu Keluarkan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan Covid-19"