Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga Rugikan Nasabah Direktur Utama PT BPR Bina Barumun Ditahan Kejari Palas


PortalSumatra.Com, Padang Lawas - Direktur utama PT Bank Perkereditan Rakyat berinisial SL (35) beserta rekannya SMH (34) Direktur Opetasional ditahan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas) Sumatra Utara (Sumut), Kamis (3/2/2022).

Kedua tersangka ditahan Kejari Palas karena diduga menarik dana tidak sesuai prosedur. 

Akibat perbuatan tersangka, nasabah dirugikan mencapai Rp2,6 miliar.

Tersangka melakukan penarikan uang nasabah dengan cara tarik tunai dan over booking menjadi deposito dengan nama lain.

Dan ini dilakukan tersangka tampa sepengetahuan nasabah. Di mana hasil uang yang ditarik dari nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhardani Budi, SH mengatakan bahwa tersangka ditahan atas perbuatannya melanggar Pasal 49 Ayat I Hurup A,B, jo pasal 49 Ayat 2 gurun B Undang-undang Perbankan Jo pasal 55 Ayat I Jo pasal 65 Ayat I KUHP.

Muhardani Budi, SH juga menjelaskan bahwa tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk mempermudah proses persidangan ke depannya. 

Untuk tersangka SL saat ini ditahan di rumah tahanan Sibuhuan. Sedangkan tersangka SMH menjalani tahanan kota dengan alasan kemanusiaan.

"Tersaka SMH sekarang ini masih memiliki anak balita dan atas permintaan dan jaminan Kepala Desa dan kuasa hukumnya." jelas Muhardani Budi, SH.

Post a Comment for "Diduga Rugikan Nasabah Direktur Utama PT BPR Bina Barumun Ditahan Kejari Palas"