Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 7 Tahun di Padang Lawas
PortalSumatra.Com, Padang Lawas - Pria inisial JL (50) warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut) cabuli anak kandungnya sendiri bernama bunga (nama samaran) berusiah 7 tahun.
Selasa, 4 April 2022, Kejaksaan Negeri Palas menerima tersangka beserta barang bukti yang selanjutnya akan ditahan di Rutan Sibuhuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palas melalui Kasi Datun, Adek Mery Siregar, SH, didampingi Kasubbag Bin, Erwin Rangkuti, SH, dan Kasi Intel, Muhardani Budi, SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersanka sudah 4 kali mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 silam", ujar Adek Mary Siregar.
Tersangka dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara pura-pura diajak mandi.
Pada saat dikamar mandi inilah tersangka yang merupakan ayah kandung korban melakukan aksi bejatnya.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk tersangka sendiri diancam hukuman maxsimal 20 tahun penjara. Disebabkan karena perbuatan pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sehingga ada unsur pemberatan .
"Dari ancaman hukuman dari pasal perlindungan anak yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara namun ditambah sepertiga karena ada unsur pemberatan menjadi total keseluruhan tuntutan yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Sibuhuan menjadi 20 tahun penjara," kata Adek Mary Siregar, SH.
Post a Comment for "Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 7 Tahun di Padang Lawas"