Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bareskrim Ungkap Lab Narkoba Tersembunyi Milik Pasangan Suami Istri di Sukaramai, Medan

 

Foto: Istimewa

PortalSumatra.Com, Medan - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium (lab) rahasia yang memproduksi ekstasi di sebuah rumah di Sukaramai, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (13/6/2024). Pasangan suami istri (pasutri) yang memiliki lab tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan bahwa lab tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut dan terletak di lantai tiga rumah tersebut.

"Dengan kerjasama dari jajaran Bareskrim, Polda Sumut, bea cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Bea Cukai Sumut, kami berhasil membongkar laboratorium narkotika rahasia di Sukaramai, termasuk penangkapan pelaku yang membuat dan mengedarkannya," ungkap Brigjen Mukti dalam konferensi pers di Medan, pada Kamis (13/6/2024).

Mukti menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus lab narkoba serupa yang ditemukan di Sunter, Jakarta Utara, dan Bali. Ekstasi yang diproduksi di lab ini mengandung mephedrone.

Para pelaku yang ditangkap meliputi HK (pembuat atau pemilik lab), DK (istri HK atau pemilik lab), SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi). Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Adapun tersangka yang diamankan adalah, HK adalah sebagai pembuat atau pemilik lab, sementara DK adalah istrinya, membantu dalam operasional lab tersebut," jelas Mukti.

Mukti menambahkan bahwa bahan baku pembuatan ekstasi ini dibeli dari Cina melalui marketplace, jika bahan baku tidak tersedia di Indonesia, bahan baku dibeli di Cina.

"Bahan baku tersebut dibeli dengan mudah melalui marketplace, contohnya dari Cina jika tidak ada di Indonesia," ujar Mukti.

Barang bukti yang disita dari lab tersebut meliputi 635 butir ekstasi, 532,92 gram serbuk mephedrone, 285 liter bahan kimia cair, 8,98 kilogram bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, dan berbagai jenis bahan kimia serta peralatan lab lainnya.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Di waktu yang sama, Wakapoldasu Brigjen Rony Samtana mengatakan target pemasaran ekstasi tersebut adalah diskotek. Tempat hiburan malam yang telah teridentifikasi menerima pasokan ekstasi dari lab tersebut berada di Kota Medan dan Pematangsiantar.

"Para pelaku beserta istrinya menargetkan beberapa tempat hiburan di Sumut. Ekstasi dari lab ini ditemukan beredar di tempat hiburan di Pematangsiantar dan Medan," kata Rony.

Rony menambahkan bahwa ekstasi tersebut tidak hanya didistribusikan di tempat hiburan besar, tetapi juga di tempat hiburan di daerah terpencil. Pihaknya saat ini sedang menyisir diskotek-diskotek yang memasok ekstasi dari lab ini.

"Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa ekstasi tersebut juga didistribusikan ke tempat hiburan yang terpencil," katanya

Post a Comment for "Bareskrim Ungkap Lab Narkoba Tersembunyi Milik Pasangan Suami Istri di Sukaramai, Medan"